Supriyanto,Sp.MM Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
![]() |
Dok DPW PPP |
![]() |
Dok DPW PPP |
Pada kegiatan ini Supriyanto,Sp.MM selaku Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung," Penyusunan PERDA Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sosialisasi ini di lakukan sebagai upaya menjalankan fungsi PERDA Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 ini, mengingat betapa besarnya dampak yang di akibatkan oleh penyalahgunaan narkoba"Ujar Supriyanto.
"Apalagi setelah mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Lampung Bahwa Provinsi Lampung saat ini berada pada urutan ke 3 di Pulau Sumatera dan urutan ke 8 se Indonesia maka perlu mensinkronisasikan segala upaya yang untuk menjalankan PERDA ini"Lebih Jelasnya.
![]() |
Dok DPW PPP |
"Kedepan semoga kita bisa terus bersama dan menjaga kekuatan yang ada untuk serta memfasilitasi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya sehingga tidak menambah jumlah penyalahguna yang ada"Tambahan.